PERPRES
ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA
Pasal 25
Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib
www.djpp.depkumham.go.id
7 2012, No.181
mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada pimpinan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
