PERPRES
ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA
Pasal 24
Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas staf masing-masing.
