PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 39
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
