PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 40
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.