PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 38
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harus menyusun analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
