PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 62
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan untuk mendukung kegiatan BNPB dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber anggaran lainnya yang sah serta tidak mengikat. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 63 (1) Untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut BPBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Pembentukan ...
-salinan- (2) Pembentukan BPBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan BNPB. (3) BNPB mengadakan rapat koordinasi dengan BPBD, sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
