PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 64
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BNPB ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
