PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 61
BAB 2 — ORGANISASI
Jabatan di lingkungan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana merupakan jabatan negeri yang diisi oleh Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
