PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 60
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BNPB. (2) Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNPB.
