PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 55
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana yang berasal dari kalangan masyarakat profesional diusulkan oleh Kepala BNPB kepada PRESIDEN sejumlah 18 (delapan belas) calon anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana. (2) Calon Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 56 ...
-salinan-
