PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 56
BAB 2 — ORGANISASI
9 (sembilan) calon Anggota yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan diangkat dan ditetapkan oleh PRESIDEN menjadi Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana.
