PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 54
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana yang berasal dari unsur Pemerintah diusulkan oleh pimpinan lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) kepada Kepala BNPB. (2) Kepala BNPB mengusulkan calon Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN untuk diangkat sebagai Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana.
