PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 53
BAB 2 — ORGANISASI
Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
BAB 2 — ORGANISASI
Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.