PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 52
BAB 2 — ORGANISASI
Kepala BNPB diberikan hak keuangan dan administrasi setingkat Menteri.
BAB 2 — ORGANISASI
Kepala BNPB diberikan hak keuangan dan administrasi setingkat Menteri.