PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 49
BAB 2 — ORGANISASI
Fungsi pelaksanaan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
