PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 48
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Fungsi komando Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana dilaksanakan melalui pengerahan sumberdaya manusia, peralatan, dan logistik dari instansi terkait, Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49 ...
-salinan-
