PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 47
BAB 2 — ORGANISASI
Fungsi koordinasi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana dilaksanakan melalui koordinasi dengan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu pada tahap prabencana dan pascabencana.
