PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 46
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
