PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 50
BAB 2 — ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BNPB diatur oleh Kepala BNPB. BAB IV PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Bagian Kesatu Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
