PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 36
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis . (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
