PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 35
BAB 2 — ORGANISASI
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
