PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 34
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Di lingkungan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana dapat dibentuk 2 (dua) Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana. (2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.
