PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 33
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BNPB; b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala BNPB; c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Utama; d. penyusunan laporan hasil pengawasan. Paragraf 9...
-salinan-
