PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 32
BAB 2 — ORGANISASI
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BNPB.
BAB 2 — ORGANISASI
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BNPB.