PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 37
BAB 2 — ORGANISASI
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Paragraf 11...
-salinan-
