PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL INTERESTS...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi beserta Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
