Pasal 1
(1) Mengesahkan Convention on International Interests in Mobile Equipment (Konvensi tentang Kepentingan Internasional dalam Peralatan Bergerak) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 39 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 40, Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (2) beserta Protocol to the Convention on International Interests in Mobile Equipment on Matters Specific to Aircraft Equipment (Protokol pada Konvensi tentang Kepentingan Internasional dalam Peralatan Bergerak mengenai Masalah-masalah Khusus pada Peralatan Pesawat Udara) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal XXX ayat (1) berkenaan dengan Pasal VIII, Pasal XXX ayat (1) berkenaan dengan Pasal XII, Pasal XXX ayat (1) berkenaan dengan Pasal XIII, Pasal XXX ayat (2) berkenaan dengan Pasal X, dan Pasal XXX ayat (3) berkenaan dengan Pasal XI yang memberlakukan Alternatif A; (2) Salinan naskah asli Convention on International Interests in Mobile Equipment (Konvensi tentang Kepentingan Internasional dalam Peralatan Bergerak) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 39 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 40, Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (2) beserta Protocol to the Convention on International Interests in Mobile Equipment on Matters Specific to Aircraft Equipment (Protokol pada Konvensi tentang Kepentingan Internasional dalam Peralatan Bergerak mengenai Masalah-masalah Khusus pada Peralatan Pesawat Udara) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal XXX ayat (1) berkenaan dengan Pasal VIII, Pasal XXX ayat (1) berkenaan dengan Pasal XII, Pasal XXX ayat (1) berkenaan dengan Pasal XIII, Pasal XXX ayat (2) berkenaan dengan Pasal X, dan Pasal XXX ayat (3) berkenaan dengan Pasal XI yang memberlakukan Alternatif A, dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
