PERPRES
PENDANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Pasal 39
BAB 6 — PENANGKAPAN NILAI KAWASAN
(1) Mitra kerja sama pemanfaatan BMN/BMD selaku
Penerima Manfaat dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan :
- BMN/BMD yang menjadi obyek kerja sama;
- hasil bangunan yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Rrsat/ Pemerintah Daerah; dan/ atau
- hasil kerja sama yang merupakan hak Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah. bangunan l2l Dalam hal BMN/BMD berupa tanah dan/atau yang dibangun dimaksudkan untuk difungsikan sebagai rumah susun, maka terhadap bangunan tersebut dapat diterbitkan bukti kepemilikan atas satuan unit rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kecuali jika ditetapkan lain dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan BMNIBMD.
Bagian Ketujuh I ntegrasi H orizontal Penyediaan I nfrastruktur dan Usaha Properti
