Pasal 38
BAB 6 — PENANGKAPAN NILAI KAWASAN
(U Tanah, gedung, bangunan, sarana, dan fasilitas yang disediakan oleh mitra kerja sama pemanfaatan BMD merupakan hasil kerja sama pemanfaatan BMD. (21 Hasil kerja sama pemanfaatan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi BMD sejak diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan perjanjian atau pada saat berakhirnya perjanjian.
(3) Setiap hasil sewa, kontribusi, kontribusi tetap, pembagian
keuntungan, atau pembagian kelebihan keuntungan (clawbackl sehubungan dengan pem€Lnfaatan BMD, selain BMD hasil kerja sama pemanfaatan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pendapatan daerah yang harus dibayarkan oleh mitra kerja sarna ke Rekening Kas Urnum Daerah.
Paragraf
SK No 189923 A
PRESIDEN
Paragraf 4 Kerja Sama Pemanfaatan BMN/BMD
