PERPRES
PENDANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Pasal 37
BAB 6 — PENANGKAPAN NILAI KAWASAN
(1) Pemanfaatan BMD hasil penciptaan nilai kawasan di
dalam Wilayah Tangkapan dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/wali kota dengan melakukan kerja sama dengan Pengelola P3NK. l2l Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup:
- penyusunan rencana pemanfaatan BMD yang dituangkan dalam bentuk dokumen rencana kerja;
- pengidentifikasian kewajiban yang harus dipenuhi mitra kerja sama pemanfaatan BMD selaku Penerima Manfaat; c.pendampingan...
SK No 189924 A
PRESIDEN
- pendampingan pelaksanaan pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan BMD secara sebagian atau keseluruhan tahapan, termasuk pelelangan jika diharuskan berdasarkan ketentuan peraturan perrrndang-undangan;
- pendampingan negosiasi ketentuan dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan BMD; dan/atau
- pengawas€rn pelaksanaan perjanjian kerja sama pemanfaatan BMD, termasuk pelaksanaan kewajiban mitra keda sama pemanfaatan BMD.
(3) Pengelola P3NK dapat diberikan kompensasi atas
perannya dalam kerja sarna dengan mitra kerja sama pemanfaatan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dengan formula dan/atau besaran yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
bersumber dari:
- APBD; dan/atau
- penggantian dari mitra keda sama terpilih.
