Pasal 36
BAB 6 — PENANGKAPAN NILAI KAWASAN
(1) Tanah, gedung, bangunan, sarana, dan fasilitas yang
disediakan oleh mitra kerja sama pemanfaatan BMN merupakan hasil kerja sama pemanfaatan BMN. (21 Hasil kerja sa.ma pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi BMN sejak diserahkan kepada Pemerintah Pusat sesuai dengan perjanjian atau pada saat berakhirnya perjanjian.
(3) Hasil kerja sama pemanfaatan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN.
(4) Setiap hasil sewa, kontribusi, kontribusi tetap, pembagian
keuntungan, pembagian kelebihan keuntungan lainnya {clawbackl, dan/atau kompensasi fiskal sehubungan dengan pemErnfaatan BMN, selain BMN hasil kerja sama pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rnerupakan PNBP yang harus dibayarkan oleh mitra kerja sama ke Rekening Kas Umum Negara.
Paragraf 3 Pemanfaatan BMD Hasil Penciptaan Nilai Kawasan
