PERPRES
PENDANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Pasal 32
BAB 6 — PENANGKAPAN NILAI KAWASAN
(1) Hak Membangun yang Dapat Dialihkan di atas tanah
dengan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3O atau hak atas tanah lainnya yang telah dialihkan
harus didaftarkan dan dicatatkan pada kantor pertanahan. (21 Hak Membangun yang Dapat Dialihkan yang telah dialihkan bersifat permanen dan melekat pada hak pengelolaan atau hak atas tanah yang bersangkutan dan setiap hak-hak baru pengganti dari hak pengelolaan atau hak atas tanah tersebut.
