PERPRES
PENDANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Pasal 29
BAB 6 — PENANGKAPAN NILAI KAWASAN
(1) Pengalihan Hak Membangun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d merupakan instrumen untuk mendorong pengalihan secara sukarela Hak Membangun yang Dapat Dialihkan dari suatu tempat yang ingin dipertahankan atau dilindungi menuju tempat atau kawasan yang diharapkan untuk berkembang.
(2) Pengalihan...
SK No 189929 A
PRESIDE}.I
Pengalihan Hak Membangun sebagaimana dimaksud pada l2l ayat (1) mencakup:
- Pengalihan Hak Membangun berupa luas lantai dari satu bidang tanah ke bidang tanah lain dengan zona yang sama;
- Pengalihan Hak Membangun dari bidang tanah yang peruntukannya dilindungi seperti ruang terbuka publik, ruang terbuka hijau, dan/atau bangunan cagar budaya ke bidang tanah dengan pemanfaatan ruang perumahan, komersial, dan lainnya yang umumnya mempunyai nilai ekonomi yang lebih prospektif; dan/atau
- Pengalihan Hak Membangun berupa luas lantai dari satu bidang tanah ke bidang tanah lain pada mnayang berbeda dengan konversi luas lantai berdasarkan nilai ekonomi zotta asal dan tujuan hak membangun.
(3) Pelaksanaan Pengalihan Hak Membangun sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dilakukan dengan memperhatikan RTBL atau panduan perenc€rnaan kawasan.
