Pasal 27
BAB 6 — PENANGKAPAN NILAI KAWASAN
(1) Fasilitas publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (7) harus diserahterimakan kepemilikannya kepada Pemerintah Daerah dan dicatat menjadi BMD. (21 Serah terima fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah tersedianya fasilitas publik untuk diserahterimakan dan telah dilakukannya pemeriksaan fisik oleh Pemerintah Daerah atau pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
(3) Kewajiban pemeliharaan atas fasilitas publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(4) Dalam hal fasilitas publik yang telah diserahterimakan
dalam sebagaimana dimaksud pada ayat l2l berada di kawasan yang dikelola oleh Pengelola Kawasan yang berbentuk BUMN/BUMD, maka fasilitas publik tersebut dapat ditetapkan sebagai BMD yang bersifat khusus.
(5) Pengelola Kawasan yang berbentuk BUMN/BUMD
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditunjuk langsung sebagai mitra kerja sama pemanfaatan atas BMD bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan di bidang pengelolaan BMD.
