Pasal 26
BAB 6 — PENANGKAPAN NILAI KAWASAN
(1) Masyarakat selaku Penerima Manfaat yang menerima
pelampauan Koefisien Lantai Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) wajib memberikan kompensasi. (21 Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk lisik atau non tunai.
(3) Kompensasi...
SK No 189931A
PRESIDEN
(3) Kompensasi dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud
pada ayat (21meliputi:
- penggantian biaya penyediaan fasilitas publik yang telah terlebih dahulu dikeluarkan oleh Pengelola P3NK atau Pengelola Kawasan; dan/atau
- penitipan dana kompensasi kepada Pengelola P3NK untuk kemudian digunakan untuk Pendanaan penyediaan fasilitas publik.
(4) Pelaksanaan kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan secara penuh di muka atau dilakukan secara bertahap atau angsuran sesuai dengan kesepakatan antara Pengelola P3NK dengan penerima pelampauan Koefisien Lantai Bangunan, sebagai sumber Dana P3NK.
(5) Penentuan besaran kompensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan oleh Pengelola PSNK dengan memperhatikan potensi Peningkatan Nilai yang akan dinikmati oleh masyarakat selaku Penerima Manfaat yang menerima pelampauan Koefisien Lantai Bangunan.
(6) Dalam hal lokasi properti yang mendapatkan penambahan
pelampauan Koefisien Lantai Bangunan terletak di dalam kawasan yang dikelola oleh Pengelola Kawasan, maka besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Pengelola Kawasan. (71 Kompensasi dalam bentuk fisik atau non tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penyediaan fasilitas publik. (71 (8) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan tambahan terhadap kewajiban pengembang umum untuk penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Dalam hal lokasi properti yang mendapatkan penambahan
pelampauan Koefisien Lantai Bangunan terletak di dalam kawasan yang dikelola oleh Pengelola Kawasan, dalam melakukan kesepakatan mengenai bentuk dan tata cara pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Pengelola P3NK menerima rekomendasi dari Pengelola
Kawasan. Pasal. . .
SK No 189930 A
PRESIDEN
- 28_
