PERPRES
PENDANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Pasal 19
BAB 6 — PENANGKAPAN NILAI KAWASAN
(1) Peningkatan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dapat mencakup:
- peningkatan pendapatan daerah yang menyangkut tanah; dan/atau
- peningkatan pendapatan daerah yang tidak menyangkut tanah. (21 Pemerintah Daerah menerapkan strategi untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harrs tetap
memperhatikan prinsip keadilan, kemampuan membaytr, dan kemanfaatan yang diperoleh Penerima Manfaat.
(4) Perolehan peningkatan pendapatan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), baik selumhnya maupun sebagian, dapat menjadi sumber Dana P3NK.
(5) Pengalokasian...
SK No 172315 A
PRESIDEN
(5) Pengalokasian perolehan peningkatan pendapatan daerah
sebagai sumber Dana P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah.
