Pasal 21
BAB 6 — PENANGKAPAN NILAI KAWASAN
(1) Peningkatan pendapatan daerah yang tidak menyangkut
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dapat mencakup peningkatan pendapatan daerah berupa:
- Pajak Daerah selain PBB-P2 dan BPHTB'
- Retribusi Daerah; dartlatau
- lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (21 Untuk menghitung tambahan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dihasilkan oleh Peningkatan Nilai, Kepala Daerah menetapkan cara dan metode penentuan lini dasar.
Bagian Ketiga Pembayaran Sukarela dengan Insentif Fiskal dan Insentif Non Fiskal
Pasal22
(1) Pembayaran sukarela dengan insentif fiskal dan insentif
non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran oleh Penerima Manfaat kepada Pengelola P3NK berdasarkan suatu kerja sama antara Pengelola PANK dengan rWajib Pajak selaku Penerima Manfaat dalam rangka Pendanaan sehubungan dengan pengembangan kawasan dan/atau Penyediaan Infrastruktur yang memberikan manfaat dan nilai tambah kawasan. (21 Kerja sarna dalam rangka Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja s€una Pendanaan antara Pengelola PBNK dengan Wajib Pajak selaku Penerima Manfaat.
(3) Pengelola P3NK harus mencatat setiap dana yang diterima
dari pembayaran sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Pengelola P3NK hart.s melaporkan setiap dana yang bersumber dari penerimaan pembayaran sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan bentuk dan cara yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Pasal. . .
SK No 172260 A
PRESIDEN
