PERPRES
PENDANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Pasal 18
BAB 6 — PENANGKAPAN NILAI KAWASAN
(1) Penangkapan nilai kawasan berupa Dana P3NK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dapat dilakukan melalui:
- peningkatan pendapatan daerah; b.pembayaran...
SK No 172316 A
PRESIDEN
_ 22_
- pembayaran sukarela dengan insentif fiskal dan non fiskal;
- kompensasi pelampauan Koefisien Lantai Bangunan dalam bentuk tunai; dan/atau
- Pengalihan Hak Membangun. (21 Penangkapan nilai kawasan berupa hasil pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) hurlf b dapat dilakukan melalui:
- pemanfaatan BMN/BMD hasil penciptaan nilai kawasan dalam bentuk fisik atau non tunai;
- kompensasi pelampauan Koefisien Lantai Bangunan dalam bentuk fisik atau non tunai; dan/atau
- integrasi horizontal Penyediaan lnfrastnrktur dan usaha properti.
Bagian Kedua Peningkatan Pendapatan Daerah
