PERPRES
PENDANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Pasal 17
BAB 6 — PENANGKAPAN NILAI KAWASAN
(1) Penangkapan nilai kawasan dilakukan dengan
memetakan dan mengukur Peningkatan Nilai yang telah atau akan dihasilkan sebagai dampak dari penciptaan nilai yang dinikmati oleh Penerima Manfaat dan menangkap Peningkatan Nilai tersebut. Penangkapan nilai kawasan sebagaimana dimaksud pada l2l ayat (1) digunakan dalam rangka pendanaan nilai.
(3) Penangkapan nilai kawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk:
- Dana P3NK; dan/atau
- hasil pengembangan kawasan.
