PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006 tentang Ttrnjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
