PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 106803 A
PRES tDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2O21
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Agustus 2O2l
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Perundang-undangan ministrasi Hukur4r,
Djaman
SK No 023651 A
PRESIDEN
