PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI KAWASAN KENDAL – SEMARANG
Pasal 6
Dalam rangka meningkatkan kemanfaatan pembangunan
ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain maupun pihak ketiga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.224 -5-
