PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI KAWASAN KENDAL – SEMARANG
Pasal 7
Pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dapat bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
dan/atau
- Sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
