PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI KAWASAN KENDAL – SEMARANG
Pasal 5
Dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan
dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
