PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI KAWASAN KENDAL – SEMARANG
Pasal 4
Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional berlaku pula bagi pelaksanaan Peraturan Presiden
ini.
