Pasal 3
Rencana Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berfungsi sebagai:
- pedoman bagi Menteri dan Kepala Lembaga untuk
menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka
pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Kedungsepur, Kawasan Purwomanggung, dan Kawasan
Bregasmalang serta Kawasan Barlingmascakeb, Kawasan Petanglong, Kawasan Wanarakuti, Kawasan
Banglor, dan Kawasan Subosukawonosraten di bidang
tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing
www.peraturan.go.id
2019, No.224 -4-
Kementerian/Lembaga sebagai bagian dari dokumen
perencanaan pembangunan; dan
- pedoman untuk penyusunan kebijakan percepatan
pembangunan Kawasan Kedungsepur, Kawasan
Purwomanggung, dan Kawasan Bregasmalang serta
Kawasan Barlingmascakeb, Kawasan Petanglong,
Kawasan Wanarakuti, Kawasan Banglor, dan Kawasan
Subosukawonosraten pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait.
