Pasal 2
(1) Percepatan Pembangunan Ekonomi Kedungsepur,
Purwomanggung, dan Bregasmalang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) serta pengembangan
Kawasan Barlingmascakeb, Petanglong, Wanarakuti,
Banglor, dan Subosukawonosraten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan secara
terpadu dan terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan, yang selanjutnya disebut
sebagai Rencana Induk.
(2) Dalam pelaksanaan Rencana Induk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian melakukan pendampingan atas ketersediaan dokumen perencanaan, penyiapan, dan
pelaksanaan.
(3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
