PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI KAWASAN KENDAL – SEMARANG
Pasal 10
Dalam hal perlu dilakukan perubahan proyek dalam
Rencana Induk berdasarkan hasil evaluasi pengembangan
kawasan, perubahan ditetapkan oleh Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian setelah mendapat persetujuan
Presiden.
