PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI KAWASAN KENDAL – SEMARANG
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- lembaga dan/atau badan usaha yang telah dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk
melakukan pengelolaan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tetap melakukan
www.peraturan.go.id
2019, No.224 -6-
kegiatannya.
- lembaga dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a:
- dalam menyusun rencana kegiatan pengelolaan
kawasan mengacu pada Rencana Induk dalam
Peraturan Presiden ini; dan
- dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan
kawasan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
- Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali
Kota wajib menyesuaikan dokumen perencanaan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan
berpedoman pada Peraturan Presiden ini.
