PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI KAWASAN KENDAL – SEMARANG
Pasal 9
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan pengendalian, monitoring, dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Peraturan Presiden ini, dan melaporkan
kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
